Polisi Rampas Mobil Mahasiswa di Lampung Resmi Dipecat
Polda Lampung resmi memberikan sanksi pemberhentian tidak hormat terhadap Bripka IS yang merampas mobil milik mahasiswa di Bandarlampung beberapa waktu lalu.
Mengutip Antara, Kapolda Lampung Irjen Pol. Hendro Sugiatno memimpin apel upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap personel yang bermasalah di Mapolresta Bandarlampung, Senin (1/11).
"Anggota Polri tidak boleh melanggar hukum, polisi adalah penegak hukum. Jadi, tidak boleh seperti itu," kata Hendro.
Selain terbukti merampas mobil milik mahasiswa, Bripka IS juga positif mengonsumsi narkotika. Sejauh ini, Polda Lampung masih menyelidiki soal narkotika yang didapat Bripka IS
"Kami masih kembangkan dan belum bisa disimpulkan. Kami akan lakukan tindakan hukum, baik terhadap masyarakat sipil maupun penjualnya. Saat ini anggota masih ada di luar untuk melakukan pengejaran," ujar Hendro.
Hendro mengatakan selama Januari-November 2021 ada 19 personel yang telah disidang dengan berbagai pelanggaran hukum. Dia meminta setiap anggota untuk tidak melakukan pelanggaran jika enggan diberi sanksi.
"Saya tidak ragu-ragu, saya akan tindak tegas itu secara hukum," katanya lagi.
Sebelumnya, Bripka IS terlibat kasus perampasan mobil milik mahasiswa bersama seorang aparatur sipil negara (ASN). Dia lalu menjalani sidang komisi etik.
Sidang itu, dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Pol M Syarhan pada 26 Oktober lalu.
"Ketua Komisi memutuskan perbuatan terduga pelanggar sebagai perbuatan tercela dan mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat dikonfirmasi, Rabu (27/10).
Sejauh ini, Polda Lampung masih berupaya menangkap dua tersangka lainnya yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus perampasan mobil. Para pelaku diimbau untuk menyerahkan diri.
(Antara/bmw)[Gambas:Video CNN]
0 Response to "Polisi Rampas Mobil Mahasiswa di Lampung Resmi Dipecat"
Post a Comment