Kades Barowila di Konawe Terbukti Gunakan Ijazah Palsu Jadi Tahanan Kota

TRIBUNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Kepala Desa Barowila, Kecamatan Tongauna Utara, Kabupaten Konawe, Bahar divonis bersalah Pengadilan Negeri Unaaha.

Dikutip dari direktori putusan Mahkamah Agung Nomor 23/PID.SUS/2021/PN UNH, Bahar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menggunakan ijazah palsu.

Bahar juga dijatuhkan pidana penjara selama 1,6 tahun pidana penjara dengan dikurangkan dengan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani.

Selain itu, Ia juga denda sebesar Rp10 juta rupiah dengan ketentuan apabila terdakwa tidak sanggup membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Saat dikonfirmasi, Bahar mengarahkan agar menghubungi kuasa hukumnya bernama Asdin.

"Kalau bapak mau tahu dengan kasus saya, kita bicara saja dengan kuasa hukum ku," kata Bahar via pesan WhatsApp, Selasa (13/7/2021).

Vonis Bahar jatuh pada 20 Mei 2021 lalu yang dibacakan oleh Hakim Ketua, Iin Fajrul Huda.

Persoalan yang melibatkan Bahar ini bermula pada saat Ia mengikuti pemilihan Kepala Desa Barowila pada Tahun 2019 lalu.

Dimana, Bahar menggunakan ijazah paket B tahun 2009 Dinas Pendidikan Kabupaten Konawe  yang saat itu diduga palsu.

Ia kemudian dilaporkan oleh rivalnya dalam kontestasi yakni Rizal Sudia yang curiga atas ijazah Bahar.

Baca juga: Putusan Pengadilan Pemalsuan Ijazah Sudah Inkrah, Kejari Konawe Bakal Penjarakan Kades Korumba

0 Response to "Kades Barowila di Konawe Terbukti Gunakan Ijazah Palsu Jadi Tahanan Kota"

Post a Comment