Terbukti Korupsi Dana Desa Mantan Keuchik HTI Ranto Naru Aceh Timur Divonis 5 Tahun Penjara

Selain itu, juga dihukum membayar denda Rp 200 juta, apabila tak membayar denda itu, maka harus menjalani pidana tambahan atau subsider enam bulan kurungan. 

Laporan Seni Hendri | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Banda Aceh menghukum Jalal Andi Ferdiansyah lima tahun penjara. 

Selain itu, juga dihukum membayar denda Rp 200 juta, apabila tak membayar denda itu, maka harus menjalani pidana tambahan atau subsider enam bulan kurungan. 

Selain itu, terdakwa juga harus membayar uang pengganti Rp 625 juta. 

Majelis hakim menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2017, sehingga merugikan keuangan negara Rp 600 juta lebih. 

Perbuatan itu dilakukan terdakwa saat menjabat Keuchik Gampong HTI Ranto Naru, Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur. 

Baca juga: Mantan Datuk di Aceh Tamiang Ditangkap di Langkat, Diduga Korupsi Dana Desa Rp 1 Miliar Lebih

Baca juga: Penyidik Limpahkan Lima Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa ke Kejari Simeulue

Baca juga: Keuchik Dihukum Kembalikan Rp 724 Juta, Kasus Korupsi Dana Desa di Aceh Utara

Majelis hakim diketuai Zulfikar SH MH dibantu hakim anggota, Nani Sukmawati SH dan Mardefni SH MH, membacakan putusan ini dalam sidang terakhir di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin (2/8/2021) sore. 

Berhubung masih pandemi Covid-19, sidang ini digelar secara online. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aceh Timur yang ikut sidang ini adalah Wahyudi SH. 

Majelis hakim memutuskan terdakwa Jalal terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. 

Hal ini sebagaimana dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat 1,2,3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  20 Tahun 2001.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," baca hakim dalam sidang itu.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 625 juta paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

"Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," tambah hakim. (*)

0 Response to "Terbukti Korupsi Dana Desa Mantan Keuchik HTI Ranto Naru Aceh Timur Divonis 5 Tahun Penjara"

Post a Comment