BNNP Babel Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Barang Bukti Sabu Seberat 11 Kilogram

BANGKAPOS.COM - BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi) Bangka Belitung menggelar konferensi pers pengungkapan pengiriman sabu seberat 1.150,52 gram atau 1,1 Kg di kantor BNNP Provinsi Babel, Jumat (6/8).

Lima dari enam tersangka jaringan narkoba lintas provinsi, dihadirkan ke publik. Mereka adalah Ashadi alias Adi (41), Ema istri Adi (39) Rosnawati (41), Mahyudi (31), dan Supli (33). Sementara, satu tersangka lainnya Hayani (41) yang tengah di rawat di rumah sakit lantaran akan melahirkan.

Kepala BNNP Babel, Brigjen Pol M Muttaqien mengatakan para tersangka ini merupakan satu jaringan narkoba lintas provinsi. Ashadi alias Adi, merupakan dalang sekaligus gembong narkoba jaringan tersebut.

"Para tersangka ini masih satu jaringan, dalang dan aktor intelektualnya Adi ini yang mengendalikannya. Dalam bisnis haram itu Adi juga di bantu istrinya Ema. Hari ini cuma lima tersangka yang kita hadirkan, karena satu tersangka lain H alias Hayani, tadi malam mengalami kontraksi mau melahirkan, jadi kami bawa ke rumah sakit," kata Muttaqiem saat konfrensi pers, Jumat (6/8).

Muttaqiem menjelaskan terungkapnya enam jaringan narkoba lintas provinsi tersebut bermula dari tertangkapnya Rosnawati dan Mahyudi yang tak lain berstatus mertua dan menantu.

Mertua dan menantu ini ditangkap di atas speed boat di  muara sungai Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, Jumat (30/7) lalu. Dari tangan keduanya, tim gabungan BNNP menyita barang bukti sabu seberat 1.150,52 gram yang rencananya akan diedarkan di wilayah Bangka Belitung.

รข€Kedua tersangka menyelundupkan narkotika jenis sabu dengan cara menumpang speed boat yang mengangkut penumpang yang hendak menyeberang dari Palembang menuju Bangka," ungkap Muttaqiem.

BNNP Bangka Belitung melakukan Pemusnahan barang bukti sabu BNNP Bangka Belitung melakukan Pemusnahan barang bukti sabu (bangkapos/antoni)

Baca juga: Kasus Covid-19 di Kabupaten Bangka Bertambah, Dinkes Akan Lakukan Vaksinasi Anak

Rosnawati mengaku, mendapat perintah dari Ashadi alias Adi, seorang narapidana lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang.

"Setelah ditelusuri oleh penyidik, keterangan tersangka mengarah pada seorang napi berinisial Adi dalam Lapas. Dari keterangan kedua tersangka sabu tersebut akan diserahkan kepada seseorang di wilayah Bangka Tengah. Tim gabungan kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial Supli di tepi jalan Desa Terak, Bangka Tengah," pungkas Muttaqiem.

Dari keterangan S alias Supli ini, rencananya

0 Response to "BNNP Babel Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Barang Bukti Sabu Seberat 11 Kilogram"

Post a Comment