Ditpolairud Polda Kalteng Minta Warga Hentikan Menambang Emas di Sungai Kahayan

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA -  Masyarakat yang tinggal di sepanjang Sungai Kahayan wilayah Kota Palangkaraya sampai dengan Tumbang Nusa Kecamatan Jabirenraya Kabupaten Pulang Pisau, mendapat sosialisasi tentang bahaya menambang emas.

Petugas menggunakan Kapal Polisi KP XVIII-1029 bersama Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng, Kantor kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kementerian Perhubungan Wilayah Kerja Palangkaraya.

Dirpolairud Polda Kalteng, Kombes Pitoyo Agung Yuwono, melalui Kamarnit Palangkaraya, Iptu Jaka Waluya, mengatakan, kegiatan Penambangan Tanpa izin (Peti) sangat merugikan, mengakibatkan kerusakan lingkungan maupun keselamatan masyarakat.

Setelah kegiatan sosialisasi larangan dan bahaya mengenai tambang emas ilegal yang dilakukan Ditpolairud Polda Kalteng dan pihak terkait ini, diharapkan, jangan adalagi yang melakukannya.

Baca juga: Polda Kalteng Gulung Kelompok Penambang Emas Ilegal di Kapuas, Sita Dua Ekskavator dan Senpi Rakitan

Baca juga: Jual Merkuri Ilegal untuk Tambang Emas Liar, Warga Kalsel Diamankan Polisi Murungraya Kalteng

"Penggunaan merkuri  yang dipakai penambang emas, bisa berdampak bahaya bagi kesehatan diri sendiri, masyarakat, air sungai dan lingkungan luas," ujarnya.

Sebab itu, Ditpolairud Polda Kalteng saat melakukan sosialisasi, juga memberikan batasan waktu selama seminggu agar warga yang biasa menambang untuk segera menghentikannya.

"Jika masih melakukan kegiatan tersebut Ditpolaurud akan melakukan tindakan, sesuai aturan hukum yang berlaku," imbuhnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Faturahman)

0 Response to "Ditpolairud Polda Kalteng Minta Warga Hentikan Menambang Emas di Sungai Kahayan"

Post a Comment