Ini Aturan Lengkap tentang Penerapan Ganjil Genap di Sanur dan Kuta Sesuai Surat Edaran Gubernur Bali

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, I GW Samsi Gunarta mengatakan untuk penerapan ganjil genap di pantai kawasan Sanur dan Kuta telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Arus Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap Pada Daerah Tujuan Wisata Di Provinsi Bali.

Surat Edaran ini tertanggal Senin 20 September 2021.

Adapun dasar pertimbangan dari keluarnya SE ini yakni Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Juga Surat Edaran Menteri Perhubungan RI Nomor 64 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 56 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Virus Disease 2019 (COVID-19).

• Selain Ganjil Genap Juga Akan Ada Pengecekan Aplikasi PeduliLindungi di Pantai Sanur dan Kuta

Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID 19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19).

Serta Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. 

Adapun ketentuan pelaksanaan pembatasan arus lalu lintas dengan sistem ganjil genap ini yakni pemberlakukan sistem ganjil genap dilakukan secara terbatas dan bertahap sesuai kondisi dan hasil evaluasi perkembangan penyebaran Covid-19.

Untuk tahap pertama, dilakukan di dua lokasi yakni Daerah Tujuan Wisata Sanur, Kota Denpasar serta Daerah Tujuan Wisata Kuta, Kabupaten Badung.

• Hari Pertama Ganjil Genap di Pantai Sanur, Jefriono Minta Ada Stiker Penanda Transportasi Online

Untuk di kawasan Sanur pembatasan dilakukan di jalan akses Pantai Matahari Terbit, dari Simpang Bypass I Gusti Ngurah Rai sampai dengan lapangan parkir Pantai Matahari Terbit. 

Related Posts

0 Response to "Ini Aturan Lengkap tentang Penerapan Ganjil Genap di Sanur dan Kuta Sesuai Surat Edaran Gubernur Bali"

Post a Comment