Polres Sumedang Cek Lokasi Tambang Emas Ilegal Sudah Tidak Ada Aktivitas Sudah Ditimbun Tanah
Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Polres Sumedang sudah mendatangi lokasi tambang emas ilegal di Desa Bangbayang Kecamatan Situraja Kabupaten Sumedang.
"Benar, kami sudah menerima informasi tersebut. Kami langsung melakukan penelusuran ke lokasi tambang, dan mengklarifikasi terhadap kepala desa Bangbayang, Umar pada Selasa (26/10/2021), " kata Kanit Tipiter Satreskrim Polres Sumedang, Iptu Adam Rohmat kepada TribunJabar.id di Mapolres Sumedang, Kamis (28/10/2021).
Selain itu, Adam menyebutkan, berdasarkan keterangan yang didapat dari kepala desa, aktivitas pertambangan tersebut berlangsung sejak Juli 2021, lalu. Namun, lanjut Adam, hingga saat ini aktivitas tambang tersebut sudah tidak beroperasi.
"Sudah tidak ada aktivitas. Lokasi tambang emas sudah ditimbun dengan tanah sejak akhir September 2021, lalu, dan pelaku yang melakakan pertambangannya pun sudah tidak ada, " ucapnya.
Meski begitu, Adam mengimbau kepada warga yang hendak melakukan aktivitas pertambangan harus memenuhi persyaratan izin.
"Silakan menempuh perizinan sesuai prosedur. Jika nekat melakukan pertambangan secara ilegal, sudah jelas akan kita tindak secara tegas, " ujar Adam.
Baca juga: Istri Kapolres Tebing Tinggi Diduga Pamer Duit di Tiktok, Kapolda Sumut: Akan Saya Dalami
Politisi PDI Perjuangan Dukung Tambang Emas Bangbayang Dilegalkan
DPRD Sumedang mendorong Pemkab Sumedang segera menertibkan aktivitas tambang emas ilegal di Dusun Bangbayang Desa Bangbayang, Kecamatan Situraja Kabupaten Sumedang.
Ketua Komisi IV DPRD Sumedang, Asep Ronny Hidayat mengatakan Pemkab Sumedang harus lebih jeli terhadap penambangan tanpa izin dan tidak melakukan pembiaran kepada pelaku penambangan ilegal tersebut.
0 Response to "Polres Sumedang Cek Lokasi Tambang Emas Ilegal Sudah Tidak Ada Aktivitas Sudah Ditimbun Tanah"
Post a Comment