113 Warga Binaan LapasKuninganGagal Peroleh Remisi HUT ke-76 RI Begini Penjelasan Kalapas

Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN â€" Berbarengan dengan pelaksaan upacara HUT ke-76 RI serentak dilakukan secara virtual, ada 290 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (WBP) Kelas IIA Kuningan yang menerima remisi umum.

“Untuk jumlah 290 itu sebelumnya, kita ajukan sebanyak 403 Warga Binaan Lapas ini untuk mendapat remisi. Namun demikian, yang dikabulkan dari jumlah tersebut hanya sebanyak 290 wargan binaan,” ungkap Kepala Lapas Kuningan Gumilar Budirahayu kepada wartawan usai melaksanakan upacara HUT ke-76 RI  secara virtual di Lapas setempat, Selasa (17/08/2021) siang. 

Alasan 113 warga binaan tidak mendapat remisi  itu diketahui tidak memenuhi syarat substantif dan administratif. 

“Ada yang tidak mendapat remisi ini dari syarat substantif dan administratif, kemudian kepada warga binaan yang dapat remisi itu mendapat kuota potongan beragam. Ada yang satu bulan, dua bulan atau lima bulan,”ujarnya. 

Baca juga: Mumu Menangis dan Ingin Tobat, Sudah Tiga Kali Keluar Masuk Lapas Majalengka, Kini Dapat Remisi

Baca juga: Sebanyak 390 Narapidana di Lapas Indramayu Dapat Remisi HUT RI, 5 Napi Hirup Udara Bebas

Sebelumnya dibacakan pengumuman pemberian remisi berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM nomor PAS-871, 877,880 PK. 01.05.06 Tahun 2021 tentang Pemberian. Remisi Umum (RU) Tahun 2021 kepada narapidana terkait dengan pasal 34 PP No.99 Tahun 2012 Menteri Hukum dan Ham RI. 

“Pemberian remisi ini dibagi dua kelompok, yakni yang mendapat remisi pengurangan hukuman sebagian (RU - 1) berjumlah 28 orang. Dan yang mendapat pengurangan hukuman RU - II (langsung bebas) berjumlah 7 orang,” katanya.

Untuk Narapidana yang mendapat Remisi sebagian, pengurangan masa hukuman selama 1 bulan sebanyak 57 Orang, Remisi selama 2 bulan sebanyak 72 Orang, Remisi selama 3 bulan sebanyak 67 Orang, Remisi selama 4 bulan sebanyak 42 Orang, Remisi selama 5 bulan sebanyak 33 Orang dan Remisi selama 6 bulan sebanyak 12 Orang.

“Remisi langsung bebas untuk pengurangan masa tahanan 1 bulan berjumlah 1 orang, remisi 2 bulan (2 orang), remisi 5 bulan (1 orang), dan remisi 6 bulan (3 orang). Kemudian untuk 7 orang langsung bebas itu hanya 3 orang. Sisanya melangsungkan tahanan atau melakukan subsider,” ujarnya. (*)

0 Response to "113 Warga Binaan LapasKuninganGagal Peroleh Remisi HUT ke-76 RI Begini Penjelasan Kalapas"

Post a Comment