Tim Operasi Sasar Suaka Margasatwa Malampah Alahan Panjang Sumbar Amankan 2 Orang dan 1 Alat Berat
TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN - Tim Ditjen Gakkum KLHK menghentikan pembuatan jalan dan kebun di dalam kawasan Suaka Margasatwa Malampah Alahan Panjang, Nagari Binjai, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Penghentian ini dilaksanakan dengan bekerjasama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam atau BKSDA Sumatera Barat dan Polda Sumbar, pada Senin (27/9/2021).
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan, mengatakan tim operasi menahan inisial S (34) dan A (66) serta mengamankan satu alat berat atau eksavator.
Kata dia, saat ini inisial S (34) dan A (66) diamankan di Kantor Resort KSDA Agam di Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Provinsi Sumbar.
âKami akan segera memproses dua pelaku untuk mengungkap pemodal. Informasi awal dari dua pelaku menunjukkan ada kaitan pembuatan jalan dengan lahan kebun (diduga) ilegal milik D di dalam kawasan Suaka Margasatwa," kata Subhan, Jumat (1/10/2021).
Ia mengatakan, inisial D membelinya dari inisial HBK. Kata dia, inisial D adalah orang yang membuat jalan menuju kebun.
Diduga yang bersangkutan, merupakan pihak yang merencanakan untuk membersihkan lahan guna ditanami durian.
Baca juga: Warga Padang Pariaman yang Dilaporkan Hilang di Hutan Belum Ditemukan, Tim SAR Lanjutkan Pencarian
Tim Ditjen Gakkum KLHK menghentikan pembuatan jalan dan kebun di dalam kawasan Suaka Margasatwa Malampah Alahan Panjang, Nagari Binjai, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat baru-baru ini. (ISTIMEWA/DOK.HUMAS GAKKUM KLHK)Baca juga: Polsek Koto Tangah Sita 1 Ton BBM Subsidi Jenis Solar di Air Pacah Padang, 2 Pria Diamankan
"Upaya penyelamatan kawasan konservasi ini diawali dengan informasi dari petugas BKSDA Sumatera Barat menemukan alat berat saat berpatroli di dalam kawasan Suaka Margasatwa Malampah Alahan Panjang Nagari Binjai," ujarnya.
Selanjutnya, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menindaklanjuti dengan operasi gabungan pada Senin tanggal 27 September 2021, yang lalu.
Para (terduga) pelaku akan didakwa melanggar Pasal 92 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 17 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah dengan
Pasal 37 Butir 16 Pasal 92 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 37 Butir 15 Pasal 17 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang No 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono, menyampaikan bahwa kegiatan operasi ini merupakan upaya penyelamatan SDA di wilayah Provinsi Sumatera Barat atau Sumbar.
Hal itu, dikarenakan lokasi operasi merupakan kawasan konservasi dan habitat satwa liar dilindungi antara lain Harimau Sumatera.
"Kami berkomitmen untuk memerangi upaya by kawasan hutan khususnya kawasan konservasi di Provinsi Sumatera Barat," kata Sustyo.(*/rel/TribunPadang.com/Rezi azwar)
0 Response to "Tim Operasi Sasar Suaka Margasatwa Malampah Alahan Panjang Sumbar Amankan 2 Orang dan 1 Alat Berat"
Post a Comment