Lempar Batu ke KA Bangunkarta Remaja di Solo Dibawa ke Kantor Polisi Begini Akhirnya
TRIBUNBANYUMAS.COM, SOLO - Polsek Jebres, Solo, mengamankan seorang anak berusia 14 tahun dalam kasus pelemparan KA Bangunkarta.
Diketahui, lokasi kejadian berada di KM 258+4 Jembatan Jurug, antara Stasiun Palur dan Stasiun Jebres, Minggu (3/10/2021).
Manajer Humas KAI Daop 6 Supriyanto menjelaskan, kejadian bermula saat masinis mendapati bocah berada di samping rel.
Tiba-tiba, bocah itu melempar kereta KA Bangunkarta.
Setelah itu, masinis melaporkan kejadian tersebut kepada petugas terdekat dan langsung mengamankan bocah yang dimaksud.
"Kami amankan pelaku, seorang anak berusia 14 tahun dan diserahkan ke Polsek Jebres untuk diproses sesuai aturan," ucapnya.
Baca juga: Bukan Tilang, Pelanggar Lalu Lintas yang Terjaring Operasi Patuh Candi di Solo Dapat Vaksin Gratis
Baca juga: Vaksinasi Covid Wilayah Aglomerasi Ditarget 70 Persen, Pemkot Buka Sentra Vaksin untuk KTP Non-Solo
Baca juga: Berkedok Layanan Pijat, Tempat Kos di Nusukan Solo Ini Ternyata Buka Jasa Prostitusi Sesama Jenis
Baca juga: Terima Rp 6 Miliar dari Proyek Tol Solo-Yogya, Warga Klaten Ini Pilih Beli 2 Rumah Berpekarangan
Dia menegaskan, hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Yakni, Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 Ayat (1).
Barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," ungkapnya.
0 Response to "Lempar Batu ke KA Bangunkarta Remaja di Solo Dibawa ke Kantor Polisi Begini Akhirnya"
Post a Comment