Menghitung Anggaran Badan Pangan yang Dibentuk Jokowi

Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Badan Pangan Nasional (BPN) lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021. BPN merupakan lembaga pemerintahan di bidang pangan yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Pada Pasal 45 beleid dijelaskan kebijakan di bidang peningkatan diversifikasi dan pemantapan ketahanan pangan yang saat ini dilaksanakan oleh Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kementerian Pertanian akan dialihkan kepada BPN.

Sejalan dengan itu, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan BKP Kementan bakal digeser ke lingkungan BPN. Pengalihan operasional, pendanaan, dan dokumentasi dilakukan paling lama setahun sejak beleid diundangkan.


Lantas, seberapa besar unit kerja BKP yang mendapat mandat mengemban tugas di unit kerja baru tersebut?

Melihat anggaran yang didapat unit kerja eselon I Kementan ini, BKP tergolong salah satu unit yang cukup mungil. Pada 2021 misalnya, BKP hanya mendapat anggaran Rp553 miliar, jauh lebih kecil dari unit eselon lain yang mendapat anggaran hingga triliunan rupiah.

Misal Direktorat Jenderal Tanaman Pangan mendapat anggaran sebesar Rp3,23 triliun, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian sebesar Rp3,54 triliun, dan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Rp1,38 triliun.

Mengutip Rencana Kinerja Tahunan BKP 2021, pada tahun ini BKP memiliki dua program, yaitu program Ketersediaan, Akses dan Konsumsi Pangan Berkualitas dengan anggaran Rp460,8 miliar dan program Dukungan Manajemen sebesar Rp92,5 miliar.

Untuk program utama, anggaran dipecah menjadi tiga kelompok. Pertama, pemantapan sistem distribusi dan stabilitas harga pangan dengan alokasi anggaran Rp57,4 miliar.

Kedua, pemantapan ketersediaan dan penanganan rawan pangan dengan alokasi Rp67,08 miliar. Ketiga, anggaran dipakai untuk program penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan dengan alokasi anggaran Rp336,3 miliar.

Adapun, tujuan dari program ini adalah mengurangi ketergantungan konsumsi beras oleh masyarakat Indonesia.

Sedangkan untuk anggaran dukungan manajemen dibagi untuk dua kebutuhan, pusat dan daerah. Untuk pusat dana dianggarkan sebesar Rp75,99 miliar dan daerah sebesar Rp16,57 miliar.

Adapun tujuan dan fokus kerja BKP adalah mendiversifikasi pangan lokal, penguatan cadangan dan sistem logistik pangan, mengentaskan daerah rentan rawan pangan dan stunting. Juga, meningkatkan keamanan dan mutu pangan segar asal tumbuhan.

Per Juni 2020, BKP mencatat memiliki total 282 pegawai. Berdasarkan jabatannya, sebanyak 48 orang merupakan PNS struktural, 83 pegawai fungsional, dan 151 pegawai pelaksana.

Sedangkan berdasarkan golongannya, mayoritas pegawai merupakan PNS golongan III yakni 215 orang. Sedangkan golongan IV tercatat sebanyak 49 orang, golongan II 17 orang, dan golongan I alias kepala 1 orang.

[Gambas:Video CNN]

(wel/bir)

0 Response to "Menghitung Anggaran Badan Pangan yang Dibentuk Jokowi"

Post a Comment