Ganjil-Genap Berlaku Lagi Ini Daftar Ruas Jalan yang Dikenakan

VIVA â€" Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penerapan kebijakan ganjil-genap alias gage mengganti 100 titik penyekatan dalam PPKM Level 4 di Jadetabek berlaku. Aturan dibuat merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 yang ditandatangani Tito Karnavian pada 9 Agustus 2021.

"Dengan mendasari Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru tentang pelaksanaan PPKM level 4 di Jawa dan Bali khususnya di kota-kota besar seperti Jakarta. Maka ada beberapa hal terkait perubahan pola pembatasan mobilitas yang akan dilakukan selama 7 hari ke depan yaitu 10 Agustus 2021 sampai 16 agustsu 2021," ucap Sambodo di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selasa 10 Agustus 2021.

Kebijakan gage ini diterapkan di delapan ruas jalan. Hal itu disebut sesuai Surat Keputusan (SK) Kadishub nomor 320 tahun 2021. 

Sementara untuk kebijakan kedua dengan sistem patroli, ada 20 kawasan yang mobilitasnya dikendalikan selama 24 jam. Terakhir, untuk kebijakan ketiga yaitu sistem rekayasa lalu lintas bersifat situasional tergantung kondisi jalan.

"Kalau ada kerumunan, kalau ada pelanggaran prokes maka akan kita akan woro-woro termasuk juga kalau ada pelanggaran prokes kita sekaligus melaksanakan operasi yustisi di 20 kawasan. Selain tentu saja ada kawasan-kawasan lainnya yang tetap kita laksanakan pengendalian kalau memang ada pelanggaran prokes. Ini dilaksanakan apabila terjadi kepadatan lalu lintas atau kerumunan masyarakat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran prokes.  Ini bersifat situsional, ketika menemukan pelanggaran prokes maka kami dengan TNI dan pemda akan melakukan penutupan di sekitar lokasi," kata dia.

Berikut ruas Jalan yang akan diberlakukan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap:


1. Jalan Sudirman, 

2. MH. Thamrin, 

3. Jalan Merdeka Barat, 

4. Jalan Majapahit, 

5. Jalan Gajah Mada, 

6. Jalan Hayam Wuruk, 

7. Jalan Pintu Besar Selatan, dan

0 Response to "Ganjil-Genap Berlaku Lagi Ini Daftar Ruas Jalan yang Dikenakan"

Post a Comment