Anak Gugat Istri Siri Babaknya karena Tanah Warisan Terlapor Kini Ditahan Polresta Mataram

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Tim Puma Reskrim Polresta Mataram menangkap perempuan berinisial HDY (44), seorang pedagang asal Lingkungan Sandubaya, Kecamatan Cakranegara.

Dia diduga memalsukan surat-surat untuk mengurus sertifikat tanah seluas 200 meter persegi.

Penangkapan dilakukan, di rumah pelaku, Juli 2021.

Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan anak tirinya yang merasa menjadi korban.

Baca juga: RS Mandalika Ditargetkan Beroperasi 2 Bulan Sebelum World Superbike 2021 Digelar

Baca juga: Pemprov NTB Bentengi Anak dari Jaringan Terorisme Lewat Pergub

Atas tindakan tersangka, korban merasa dirugikan hingga Rp 200 juta.

รข€Karenanya korban berinisiatif melaporkan ke pihak berwajib," kata Kadek Adi, dalam keterangan pers, didampingi Kasi Humas polresta Mataram Iptu Erny Anggraeni, Jumat (20/8/2021).

Usut punya usut kasus tersebut disebabkan soal konflik tanah warisan.

Tonton juga:

[embedded content]

Terkait kronologis kasusnya, Kadek menjelaskan, Abdullah (almarhum) tahun 1993 menikah dengan Mukminatun.

0 Response to "Anak Gugat Istri Siri Babaknya karena Tanah Warisan Terlapor Kini Ditahan Polresta Mataram"

Post a Comment