Pemerintah Beri Rp1 Juta bagi 87 Pekerja di Masa Pandemi Begini Syaratnya

Suara.com - Tahun ini, pemerintah memberikan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) bagi 8,7 buruh di Indonesia. Pada 2021, pemerintah akan memberikan Rp500 ribu per bulan, yang diberikan selama dua bulan secara sekaligus kepada pekerja.

Hal ini diungkapkan Menaker, Ida Fauziyah, dalam Konferensi Pers Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) Tahun 2021, yang diselenggarakan secara daring, Jakarta, Jumat (30/7/2021).

“Besaran yang diberikan tahun ini adlaah Rp500 ribu per bulan selama dua bulan, yang diberikan sekaligus kepada pekerja, apabila sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Adapun syarat-syarat tersebut adalah;
1. Warga Negara Indonesia, yang bisa diklarifikasi melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan dan aktif dalam keanggotaan hingga Juni 2021;
3. Memiliki gaji per bulan tak lebih dari Rp3,5 juta per bulan dan terdaftar pada perusahaan yang terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan;
4. Bekerja di daerah-daerah PPKM Level 3 dan 4 yang ditetapkan pemerintah;
5. Pemberian BSU diutamakan kepada para pekerja di sektor konsumsi, transportasi, property, real estate, perdagangan dan jasa, kecuali sektor pendidikan dan kesehatan;

Baca Juga: Buka Peluang Usaha di Masa Pandemi, Kemnaker Beri Program TKM pada Pedagang Kaki Lima

Syarat dan kriteria penerima bantuan telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020. Peraturan ini merupakan dasar hukum pemberian BSU kepada pegawai.

Sebagai upaya untuk memperlancar pemberian BSU, Ida minta perusahaan untuk segera menyerahkan data pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan.

“Para pekerja diminta untuk segera menyerahkan data kepada perusahaan, agar bantuan bisa segera diproses,” tambahnya.

Untuk tahap pertama, Kemnaker akan mengirimkan BSU kepada 1 juta pekerja. Kemnaker telah melakukan cek atau screening kepada 1 juta pekerja ini demi memastikan kesesuaian nomor rekening, NIK, dan sektor pekerjaan kepada yang bersangkutan.

Penyaluran akan dilakukan ke rekening penerima bantuan, yaitu bank-bank penyalur dan bank himpunan bank milik negara (Himbara). Bantuan bagi buruh yang bekerja di Daerah Istimewa Aceh akan disalurkan melalui Bank Syariah Indonesia.

Baca Juga: Kemnaker Canangkan #TalenthubBantuKerja untuk Dukung Talenta Generasi Muda

Untuk pengecekan data, Kemnaker bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Direktur BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, turut mendampingi Menaker dalam acara ini.

0 Response to "Pemerintah Beri Rp1 Juta bagi 87 Pekerja di Masa Pandemi Begini Syaratnya"

Post a Comment